8 MIN READ
Beauty
Healthy
Yuka Nabila Shauma
Kosmetik itu kita pakai setiap hari—dari lip tint sampai skincare. Tapi faktanya, nggak semua produk di pasaran aman buat kulit dan kesehatan. Baru-baru ini, BPOM RI menemukan 23 produk kosmetik berbahaya yang mengandung bahan terlarang seperti merkuri dan pewarna sintetis. Supaya kita nggak jadi korban, yuk bahas ringkasannya plus cara cek produk yang aman sebelum dipakai.
Temuan BPOM: 23 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri dan Pewarna Berbahaya
Menurut laporan Kompas.id, BPOM melakukan pengawasan rutin dan menemukan produk yang mengandung:
1. Merkuri
Biasanya dipakai untuk “mencerahkan instan”, tapi super berbahaya.
Efeknya bisa bikin:
Keracunan sistem saraf
Kerusakan ginjal
Iritasi dan hiperpigmentasi
Bahkan risiko kanker kalau dipakai jangka panjang
2. Pewarna Sintetis Terlarang
Contoh: rhodamine B dan metanil yellow.
Risikonya: alergi, iritasi mata, dan berpotensi memicu kanker jika terserap kulit.
Beberapa produk yang ditarik termasuk brand populer seperti Pinkflash (eyeshadow, lip tint, blush on), plus beberapa foundation & concealer dari importir lokal. Penarikan dilakukan sejak Juni 2023, dan BPOM meminta konsumen untuk stop pakai produknya dan cek nomor batch di kemasan. Ahli kesehatan juga menegaskan: bahan berbahaya ini bisa menumpuk di tubuh dan memicu gejala seperti sakit kepala, mual, atau gangguan saraf. Jadi jangan anggap remeh, ya!

Cara Cek Produk Kosmetik Aman atau Nggak
Biar kita nggak kejebak produk abal-abal, ini langkah simpel yang bisa kamu lakukan:
1. Cek Nomor Izin Edar (NIE) BPOM
Produk yang aman pasti punya NIE. Biasanya tercetak jelas di kemasan. Kalau tidak ada? Mending lewatkan.
2. Gunakan Aplikasi BPOM Mobile
Kamu tinggal download aplikasi resmi BPOM, masukin kode NIE atau batch number, langsung muncul statusnya. Praktis dan real-time.
3. Cek di Website Resmi BPOM
Buka bpom.go.id → cari menu “Pencarian Produk” atau “Penarikan Produk” → masukkan nama merek atau nomor batch.
4. Baca Komposisi
Hindari bahan seperti:
Merkuri
Rhodamine B
Metanil yellow
Kalau bisa, pilih produk dengan label hypoallergenic, non-comedogenic, atau berbahan aman.
5. Belanja di Tempat Terpercaya
Jangan asal beli di pasar gelap atau toko yang meragukan. Pilih toko resmi, apotek, atau e-commerce yang punya badge BPOM.
6. Konsultasi Kalau Ragu
Dokter kulit atau apoteker bisa bantu menilai apakah produk aman buat kondisi kulitmu.
7. Pantau Review & Berita
Boleh baca review di Halodoc atau ulasan pengguna lain, tapi tetap pastikan info utamanya dari BPOM. Kalau ada laporan efek samping, stop pakai dan laporkan.

Jadi…
Temuan BPOM soal 23 kosmetik berbahaya (termasuk yang mengandung merkuri dan pewarna sintetis) jadi pengingat penting buat kita semua: cek keamanan produk itu wajib! Penarikan brand seperti Pinkflash memang langkah pencegahan, tapi keputusan akhir tetap di tangan kita sebagai pengguna.
Dengan mengikuti langkah-langkah pengecekan tadi, kamu bisa tetap pakai kosmetik favorit tanpa was-was. Dan kalau muncul gejala aneh setelah pakai suatu produk, jangan tunggu lama—langsung konsultasi ke dokter.
Referensi :
Berita Utama: Kompas.id, "BPOM Temukan 23 Kosmetik Berbahaya, Antara Lain Mengandung Merkuri dan Pewarna Berbahaya" (kompas.id/artikel/bpom-temukan-23-kosmetik-berbahaya-antara-lain-mengandung-merkuri-dan-pewarna-berbahaya, Juni 2023).
Pengumuman BPOM: bpom.go.id, "Penarikan Produk Kosmetik Berbahaya" (bpom.go.id, bagian Penarikan Produk, diperbarui 2023).
Jurnal Kesehatan: Jurnal Kesehatan Masyarakat Indonesia (JKMI), "Risiko Bahan Berbahaya dalam Kosmetik: Analisis Kasus Penarikan Produk oleh BPOM" (jkmi.or.id, Volume 11, No. 1, 2024), yang membahas dampak merkuri dan pewarna sintetis pada kesehatan.
Website Kesehatan: Halodoc.com, "Cara Memeriksa Keamanan Produk Kosmetik di Indonesia" (halodoc.com, artikel kesehatan, diperbarui 2023); lihat juga artikel terkait di halodoc.com tentang "Bahaya Merkuri dalam Kosmetik".
Quick Links
Contact Us
Follow Us
Apapun industrimu, di sini brand & influencer bisa ketemu, kolaborasi lebih gampang, dan bikin campaign yang jadi bagian dari culture.
Subcsribe Newsletter
Terms & Conditions
Privacy Policy







